Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Masuk Tekstil Hingga Keramik China Naik 200%? Begini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan menyebut dalam proses mengkaji besaran tarif yang akan dipatok untuk bea masuk barang-barang dari China seperti keramik hingga tekstil.
Ilustrasi karyawan mengawasi mesin proses pembuat keramik di salah satu produsen dalam negeri di Tanggerang. Bisnis/Nurul Hidayat
Ilustrasi karyawan mengawasi mesin proses pembuat keramik di salah satu produsen dalam negeri di Tanggerang. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih dalam proses menimbang besaran tarif yang akan dikenakan untuk bea masuk barang-barang dari China. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu menyatakan bahwa penetapan tarif ini melibatkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Sedang kami siapkan bersama Kemenperin dan Kemendag. Kemenperin juga berdiskusi dengan asosiasi sehingga kita melihat secara lengkap dari hulu sampai hilir. Kami akan segera putuskan untuk menetapkan tarif yang disepakati," ujar Febrio kepada wartawan, akhir pekan lalu (4/7/2024).

Bea masuk yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara direncanakan untuk dinaikkan dalam rangka pembatasan atau restriksi perdagangan dengan China. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian menginginkan penerapan restriksi perdagangan melalui hambatan tarif berupa bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) dengan tarif maksimal terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hingga keramik.

Febrio menjelaskan bahwa pemerintah akan meninjau kondisi dalam negeri dari hulu hingga hilir, mulai dari bahan baku seperti serat dan kain hingga pakaian jadi. Dia mengakui bahwa terkadang pemerintah menemukan produk-produk dumping dari China.

Meski demikian, terkait besaran tarif yang diusulkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang berharap tarif berkisar antara 100% hingga 200%, Febrio masih enggan menyebutkan angka pastinya. "Berapa tarifnya, untuk kain nanti juga ada BMTP untuk pakaian yang akan berakhir November 2024. Ini sedang kami diskusikan untuk tindak lanjutnya," lanjut Febrio.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan menyebutkan bahwa hampir seluruh barang impor siap pakai akan dikenakan bea masuk di atas 100%, termasuk produk kecantikan, alas kaki, pakaian jadi, TPT, dan keramik. Tujuannya adalah untuk menekan masuknya barang impor di pasar dalam negeri yang mengancam sektor industri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) nasional.

"Tujuh yang mendapat perhatian khusus adalah TPT, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil lainnya, dan alas kaki," kata Zulkifli Hasan kepada media di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (5/7/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper